[:id]Logo Halal Baru Segera Mengganti Logo Halal MUI[:en]Halal Logo will be Changed Soon[:]

Photo of author

[:id]halalcorner.id, Surabaya — Seiring dengan peralihan kewenangan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia  (MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH),  logo halal baru akan segera dirilis menggantikan logo halal yang lama. Kepala BPJPH, Sukoso mengatakan bahwa logo halal yang baru telah selesai dibuat, tinggal menunggu peluncurannya.

Sementara itu, terkait dengan dana yang diperkirakan bisa mencapai miliaran rupiah, Sukoso menjelaskan bawa dana itu masih memerlukan perjuangan lebih keras.  MUI maupun LPH diharapkan dapat bekerjasama secara maksimal sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang No. 33 tahun 2014.

Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH)  ini telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014. Dan pada hari yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Amir Syamsudin telah mengundangkannya sebagai Undang-Undang No 33 Tahun 2014.

UU yang terdiri atas 68 pasal ini menegaskan bahwa, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Oleh karena itu, Pemerintah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

Untuk itu, dibentuklah BPJPH yang berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Dalam pasal 65 dijelaskan bahwa, BPJPH harus terbentuk paling lambat tiga tahun, terhitung sejak UU No.33 Tahun 2014 ini diundangkan. Peresmian lembaga sertifikat halal pemerintah ini dipimpin oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Kemenag di Jakarta Pusat, pada Rabu 11 Oktober 2017 lalu.

Sumber: Gomuslim

Redaksi: HC/ EDR[:]

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!